BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi mengaktifkan kembali program parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor berpelat nomor M. Program ini berlaku bagi sepeda motor dan mobil milik warga Bangkalan, sekaligus memastikan masyarakat tidak lagi dirugikan pungutan liar di jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Mohamad Hasan Faisol, menegaskan, seluruh kendaraan berpelat Bangkalan otomatis menjadi peserta parkir berlangganan. Biaya parkir sudah dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor, sehingga warga tidak perlu membayar lagi saat parkir di jalan umum.
“Setiap kendaraan berpelat M, baik roda dua maupun roda empat, sudah termasuk parkir berlangganan karena dibayarkan bersama pajak kendaraan. Jadi, warga tidak perlu lagi membayar parkir di jalan umum,” ujar Hasan, Selasa (6/1/2026).
Dia menekankan, program ini hanya berlaku di jalan milik pemerintah, seperti jalan protokol, bahu jalan, trotoar, dan akses umum. Parkir di lahan milik toko atau usaha yang memiliki area sendiri tidak termasuk dalam program ini dan tetap dikenakan biaya.
“Kalau parkir di toko atau tempat usaha dengan lahan sendiri, tetap bayar. Tapi jika parkir di jalan umum atau area pemerintah, itu sudah termasuk parkir berlangganan,” jelas Hasan.
Warga diminta tegas menolak jika masih dipungut biaya oleh juru parkir. “Kalau masih diminta bayar, jangan mau. Tunjukkan bahwa kendaraan Anda sudah membayar parkir melalui pajak kendaraan,” tegasnya.
Untuk memudahkan identifikasi, Dishub akan menyediakan stiker khusus bagi kendaraan yang sudah memperpanjang pajak. Stiker ini menjadi tanda resmi peserta parkir berlangganan, memudahkan pengawasan dan menekan praktik pungli.
Terkait Alun-alun Bangkalan, Hasan memastikan lokasi ini termasuk kawasan parkir berlangganan. Namun, ada pengecualian saat ada kegiatan khusus seperti car free day atau event tertentu. “Untuk event tertentu, parkir akan diatur secara berbeda dan diumumkan sebelumnya,” jelasnya.
Program parkir berlangganan ini diharapkan memberi kepastian bagi warga dan mencegah pungutan liar. Dengan sistem ini, tarif parkir menjadi transparan, adil, dan jelas bagi semua masyarakat Bangkalan.
“Parkir berlangganan bukan sekadar administrasi. Ini bentuk perlindungan nyata bagi warga agar tidak ada lagi pungli di jalan umum,” pungkas Hasan Faisol.
Penulis: Abdi
