JAKARTA, NOLESKABAR.COM- Isu soal luas lahan dan izin pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali kembali memanas. Tuduhan soal pembengkakan luasan hingga dugaan pengalihan kawasan mangrove membuat publik bertanya: ada apa sebenarnya di balik proyek strategis di Pulau Dewata itu?
Di tengah sorotan tersebut, PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya angkat suara. Sebagai badan usaha pembangun dan pengelola KEK, BTID menegaskan seluruh proses pengembangan berjalan sesuai rel hukum. Tidak ada manuver diam-diam, tidak ada izin yang dilompati.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyatakan bahwa proyek marina dan pengembangan kawasan telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Menurutnya, kepatuhan dilakukan baik terhadap regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
Salah satu isu paling sensitif adalah soal tukar-menukar kawasan hutan. BTID membantah angka 82 hektar yang ramai beredar. Mereka menyebut luas yang disetujui dalam proses tersebut sekitar 62,14 hektar, berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Dari angka itu, klaim perusahaan, hanya sekitar 4 hektar yang memiliki tegakan mangrove, sementara sisanya berupa area berair tanpa vegetasi.
Penjelasan itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Forum tersebut menjadi arena klarifikasi setelah muncul temuan legislatif yang menyebut luasan kawasan bisa mencapai 82 hektar angka yang dinilai tidak kecil dan perlu transparansi.
Polemik ini menyentuh kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Isu lingkungan otomatis menjadi sensitif, terlebih Bali selama ini menggantungkan reputasinya pada citra ekowisata dan kelestarian alam.
BTID menegaskan, kehadiran mereka dalam rapat bukan sekadar formalitas, melainkan upaya meluruskan informasi yang dianggap simpang siur. Di sisi lain, DPRD Bali melalui Pansus TRAP menekankan fungsi pengawasan sebagai mandat publik: setiap jengkal lahan, setiap izin, harus jelas duduk perkaranya.
Di titik inilah KEK Kura Kura Bali berdiri di antara ambisi investasi dan kewaspadaan ekologis. Proyek besar selalu datang dengan janji pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan daya saing global. Namun di Bali, tanah bukan sekadar aset bisnis; ia bersentuhan dengan ruang hidup, adat, dan lingkungan.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal angka 62 atau 82 hektar. Yang dipertaruhkan adalah transparansi dan kepercayaan. Jika semua memang sesuai aturan, pembuktian terbuka adalah satu-satunya jalan meredam kecurigaan. Sebab di era ketika publik semakin kritis, legalitas saja tidak cukup akuntabilitas adalah harga mati.
Penulis:NL
