BANYUWANGI,NOLESKABAR.COM– Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap. Aparat dari Polresta Banyuwangi membongkar jaringan mafia BBM dalam dua pengungkapan berbeda dengan total tujuh tersangka.
Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan pola pembelian BBM subsidi secara tidak wajar di sejumlah wilayah. Penyelidikan kemudian mengarah pada praktik terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan ilegal.
Dalam pengungkapan pertama di wilayah Singojuruh, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal hingga eksekutor lapangan.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Para pelaku memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina untuk mengakali sistem pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU.
BBM jenis solar yang dibeli menggunakan sepeda motor kemudian dikumpulkan dalam jeriken, sebelum dipindahkan ke kendaraan pikap untuk didistribusikan kembali secara ilegal.
Pengembangan kasus membawa polisi ke pengungkapan kedua di wilayah Purwoharjo. Dalam operasi ini, empat tersangka tambahan berhasil diamankan.
Dua di antaranya merupakan oknum operator SPBU yang diduga terlibat dalam praktik pengisian BBM tidak sesuai prosedur. Sementara dua lainnya berperan sebagai pelaksana dan pemodal kegiatan ilegal tersebut.
Para pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Kendaraan itu digunakan berulang kali untuk membeli pertalite tanpa melalui prosedur barcode.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kebijakan pemerintah agar BBM subsidi tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari kendaraan, jeriken berisi BBM, hingga alat penyedot bahan bakar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terbaru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.
Editor: Adi
