JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Kasus scam (penipuan) digital di Indonesia meningkat drastis, dengan Pulau Jawa menjadi wilayah paling banyak korban. Data terbaru menunjukkan bahwa skala kasus penipuan di Indonesia bahkan lebih tinggi dibanding negara lain.
Per 14 Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang digunakan pelaku untuk menyalurkan dana hasil penipuan.
Kepada media, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa total kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp 9,1 triliun.
“Kami berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar Friderica. Dikutip Sabtu, 24 Januari 2026.
Sebaran laporan tertinggi berasal dari Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan, diikuti Sumatra dan wilayah lainnya. Modus scam pun bervariasi, mulai dari penipuan belanja online yang mencapai 73.000 laporan, panggilan palsu, investasi bodong, penipuan kerja, hingga janji hadiah palsu.
Friderica menjelaskan bahwa lonjakan laporan menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya.
“Di Indonesia, laporan bisa mencapai 1.000 per hari, sementara di negara lain jumlahnya hanya 150–400 per hari. Ini menunjukkan tingginya eskalasi kasus scam di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, sebagian besar laporan baru diterima lebih dari 12 jam setelah kejadian, sedangkan dana korban bisa berpindah tangan hanya dalam hitungan menit.
“Kesenjangan waktu ini menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuh Friderica.
Pelarian dana korban kini juga semakin kompleks. Tidak hanya berpindah antarbank, dana dialihkan ke dompet digital, aset kripto, emas digital, platform e-commerce, hingga instrumen keuangan digital lainnya.
“Kondisi ini menuntut koordinasi cepat lintas sistem, lintas industri, dan lintas sektor,” tambah Friderica.
OJK menegaskan bahwa dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder sangat penting untuk memberantas scam dan pinjol ilegal.
Lonjakan kasus ini menjadi peringatan keras akan perkembangan kejahatan digital di Indonesia, sekaligus menegaskan perlunya kewaspadaan dan literasi digital yang lebih baik di masyarakat.
Editor: Sultoni
