Skandal Dana Hibah Jatim, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka

2 Min Read
Skandal Dana Hibah Jatim, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka (Ilustrasi)

BONDOWOSO, NOLESKABAR.COM– Seorang oknum Ketua GP Ansor Kabupaten Bondowoso berinisial L resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Senin (26/1/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, status hukum L dinaikkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Bondowoso untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan disalahgunakan oleh tersangka.

“Dana hibah itu seharusnya untuk pengadaan seragam GP Ansor bagi pengurus PC, satu PAC, dan sembilan ranting. Namun hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan,” kata Dian dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Selain menetapkan L sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, baik dari internal organisasi maupun pihak-pihak yang terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Lebih dari 20 saksi telah kami periksa untuk mengungkap secara menyeluruh alur penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, termasuk penyesuaian dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Editor: Adi

Share This Article