SLEMAN, NOLESKABAR.COM- Kasus seorang suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, menuai perhatian luas publik. Peristiwa yang dinilai tidak biasa ini memunculkan perdebatan, terutama terkait penerapan hukum pidana dalam konteks pembelaan diri.
Sejumlah praktisi hukum menilai, kasus tersebut seharusnya dilihat secara jernih dan proporsional, khususnya melalui perspektif hukum pidana terkait pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain (noodweer).
Advokat muda, Dhohir Mui’in, S.H., menegaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan diri merupakan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
“Dalam hukum pidana, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya adalah pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain,” ujar Dhohir.
Menurutnya, pembelaan diri dalam hukum pidana memiliki syarat-syarat yang jelas dan tegas. Pertama, harus terdapat serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Kedua, serangan tersebut harus terjadi seketika atau sedang berlangsung. Ketiga, objek yang dibela merupakan kepentingan hukum yang sah, seperti harta benda, kehormatan, kesusilaan, atau nyawa.
“Dalam kasus ini, syarat pertama jelas terpenuhi karena yang terjadi bukan lagi ancaman, tetapi serangan nyata berupa penjambretan. Syarat kedua juga terpenuhi karena pembelaan dilakukan pada saat serangan itu sedang berlangsung,” jelasnya.
Dhohir menilai, objek yang dilindungi dalam peristiwa tersebut juga memenuhi ketentuan hukum. Penjambretan tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa korban.
“Objek yang dilindungi adalah harta benda, bahkan bisa jadi menyangkut nyawa. Dalam penjambretan, kita tidak pernah tahu apakah pelaku hanya ingin mengambil barang atau juga membahayakan korban,” ujarnya.
Selain itu, terdapat satu syarat penting lain dalam pembelaan diri, yakni tidak adanya pilihan lain selain melakukan tindakan tersebut. Dalam situasi darurat, menurut Dhohir, seseorang tidak selalu memiliki waktu untuk mempertimbangkan alternatif yang lebih aman.
“Dalam situasi seperti itu, memang tidak ada opsi lain untuk menyelamatkan istrinya kecuali dengan cara memepet kendaraan pelaku. Situasinya berjalan sangat cepat dan tidak memungkinkan memilih alternatif lain,” ulasnya.
Terkait kemungkinan penerapan pasal kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Dhohir menilai unsur kesalahan seharusnya dapat dikesampingkan karena perbuatan dilakukan dalam rangka pembelaan diri.
“Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain memang tindak pidana. Tetapi dalam konteks ini, kesalahannya bisa dimaafkan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi orang lain,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kecelakaan murni dan kecelakaan yang terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum.
“Harus dibedakan antara kecelakaan yang murni dengan kecelakaan yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Dalam artian, dalam kasus ini tidak mungkin ada kecelakaan yang menyebabkan kematian kalau tidak ada penjambretan. Sebab, penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 UU LLAJ itu pada prinsipnya untuk pengemudi yang lalai, balapan liar, dan mengemudi ugal-ugalan tanpa sebab yang darurat,” paparnya.
Oleh karena itu, penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus ini dinilai patut dipertanyakan. Menurut Dhohir, menghukum seseorang yang bertindak dalam kondisi terpaksa demi melindungi pihak lain justru berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Kalau orang melakukan pembelaan diri lalu dihukum, itu justru penghukuman yang tidak adil,” tuturnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan asas keadilan, khususnya dalam perkara yang melibatkan situasi darurat dan upaya penyelamatan korban.
Penulis: Syah
