NOLESKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan jam operasional tempat usaha selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini berlaku untuk tempat hiburan malam (THM), restoran, kafe, dan warung makan.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama yang disepakati dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melibatkan unsur MUI.
Menurutnya, selama Ramadan seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang akan ditutup sementara.
Sementara itu, restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.“Di luar jam tersebut tidak diperbolehkan buka,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama Forkopimda.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan agenda rutin setiap tahun saat memasuki bulan puasa. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadan.
Selain itu, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Satpol PP, TNI, dan Polri akan melakukan pengawasan di sejumlah titik untuk memastikan aturan berjalan dengan baik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
Penulis : K_A
