JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Seorang warga negara Jerman, Vlad Alexandru Tataru, harus angkat kaki dari Indonesia setelah ketahuan melakukan penelitian ilegal di Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan Vlad masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan penelitian.
Selama berada di TN Lore Lindu, Vlad kedapatan mengumpulkan sejumlah sampel tumbuhan tanpa izin resmi. Beberapa sampel bahkan berasal dari instansi pemerintah seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Setiap pelanggaran izin tinggal, terutama yang berkaitan dengan pengambilan sumber daya alam, kami tindak tegas. Ini bagian dari menjaga kedaulatan negara,” kata Akmal, Senin (23/3).
Imigrasi Palu langsung mengambil langkah administratif: Vlad dideportasi dan dicantumkan dalam daftar penangkalan. Artinya, dia tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Akmal menekankan bahwa kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur yang harus dipatuhi, mulai dari izin masuk hingga pengambilan sampel. Pelanggaran bisa berujung pada deportasi atau tindakan hukum lainnya.
“Langkah tegas ini sekaligus memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan penelitian ilegal,” tambahnya.
Imigrasi Palu juga mengingatkan semua warga negara asing untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian dan perizinan kegiatan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Langkah ini dianggap penting untuk melindungi kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan kegiatan penelitian berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Taman Nasional Lore Lindu adalah kawasan konservasi luas di Sulawesi Tengah yang menyimpan flora dan fauna endemik Indonesia. Tempat ini terkenal dengan hutan hujan tropisnya, serta menjadi habitat bagi berbagai spesies langka, termasuk babirusa dan tarsius. Kawasan ini juga menjadi pusat penelitian ilmiah, tetapi semua kegiatan harus dilakukan dengan izin resmi.
Editor: Sukri
