JAKARTA,NOLESKABAR.COM-Menjamurnya akomodasi ilegal di berbagai daerah wisata, termasuk Bali, dinilai mengancam persaingan usaha yang sehat dan merusak ekosistem pariwisata nasional. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin resmi.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, setiap kegiatan usaha di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis di tingkat kementerian dan pemerintah daerah. Karena itu, kemunculan akomodasi liar menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan.
“Dalam membangun usaha itu yang paling mendasar adalah perizinan berusaha. Semua sudah diatur secara lengkap dalam regulasi,” kata Maulana kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (13/1/2026).
Menurut Maulana, pemerintah memiliki peran sentral sebagai regulator, mulai dari penerbitan izin usaha hingga memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Ia menjelaskan, meskipun sistem perizinan kini telah terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission (OSS), pengawasan terhadap aktivitas usaha di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Perizinan memang disentralisasi lewat OSS, tapi pengawasan tetap ada di daerah. Kalau akomodasi ilegal bisa bermunculan, berarti ada monitoring yang tidak berjalan,” ujarnya.
Maulana menyebut banyak akomodasi ilegal beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Padahal, sistem perizinan telah mengatur secara detail, mulai dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga standar keselamatan dan kelayakan bangunan.
Ia menegaskan, lemahnya pengawasan ini berdampak langsung pada pelaku usaha yang taat aturan. Hotel dan penginapan resmi menjadi tidak kompetitif karena harus bersaing dengan usaha ilegal yang tidak menanggung beban perizinan maupun kewajiban lainnya.
“Kalau tidak ada kepastian hukum, yang patuh aturan justru dirugikan. Lawannya adalah usaha yang tidak berizin,” tegasnya.
PHRI menilai pembenahan pengawasan menjadi kunci untuk mewujudkan pariwisata berkualitas. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, konsep destinasi wisata berkualitas hanya akan menjadi jargon.
“Kita tidak akan pernah bisa bicara quality tourism kalau pemerintah belum serius menertibkan usaha ilegal dan menegakkan aturan secara konsisten,” pungkas Maulana.
Editor: Sukri
