JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dikutip dari SindoNews, pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Iin difokuskan pada sejumlah proyek yang dikerjakan di wilayah Kabupaten Bekasi. Iin diduga memiliki keterkaitan dengan beberapa vendor atau penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
“Karena yang bersangkutan diduga terafiliasi dengan sejumlah vendor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut. “Termasuk nanti terkait aliran-aliran uangnya,” sambung Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menemukan adanya komunikasi intens antara Iin Farihin dan HM Kunang, ayah dari Ade Kuswara Kunang. Komunikasi tersebut menjadi salah satu materi pendalaman penyidik.
“Betul, ada komunikasi-komunikasi yang kami tangkap. Itu tentu akan diklarifikasi dan didalami dalam pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta yang diduga memberikan suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini guna mengungkap secara utuh praktik korupsi dalam proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
penulis: fauzan
