JAKARTA,NOLESKABAR.COM-PPATK mengungkap dugaan praktik penyembunyian dana ilegal bernilai besar dengan modus memanfaatkan rekening karyawan dan rekening pribadi untuk menampung aliran dana hasil penjualan.
Dalam keterangan resminya, PPATK mencatat nilai dana ilegal yang disamarkan melalui rekening karyawan tersebut mencapai Rp12,49 triliun, indikasi serius adanya penghindaran pencatatan omzet di sektor tekstil.
Praktik ini dinilai berisiko tinggi karena rekening karyawan digunakan untuk menyamarkan transaksi bisnis agar terlihat sebagai aktivitas personal, sehingga menyulitkan pengawasan sistem keuangan dan perpajakan.
Meski temuan dana ilegal telah teridentifikasi, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun individu yang terlibat dalam penyalahgunaan rekening karyawan di sektor tekstil, karena masih dalam tahap pendalaman.
Di luar temuan tersebut, PPATK juga mencatat kontribusi nyata dalam pengamanan keuangan negara. Melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun sepanjang 2020 hingga Oktober 2025.
Sepanjang tahun 2025, PPATK menghasilkan 173 Hasil Analisis dan 4 Hasil Pemeriksaan di sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun, termasuk potensi dana ilegal di berbagai sektor.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, tanpa secara khusus menyinggung temuan sektor tekstil.
“Kolaborasi ini menjadi kunci memperkuat pencegahan kejahatan keuangan,” ujarnya dilansir dari IDN. Minggu, 1 Februari 2026.
Ivan juga menyebut kolaborasi tersebut berdampak pada penurunan transaksi judi online yang kerap berkaitan dengan dana ilegal.
“Nilainya turun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Ivan.
PPATK menilai penguatan sinergi antara lembaga, pelapor, dan regulator menjadi krusial untuk menutup celah penyalahgunaan rekening karyawan dan memperkuat pengawasan keuangan nasional.
