Motif Perselingkuhan Picu Pembacokan di Rumah Kos Bangkalan, Pelaku Berhasil Ditangkap

2 Min Read
Motif Perselingkuhan Picu Pembacokan di Rumah Kos Bangkalan, Pelaku Berhasil Ditangkap (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Polisi akhirnya membekuk pelaku pembacokan brutal yang menggegerkan warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Pelaku, inisial F (31), ditangkap sekitar lima jam setelah kejadian dengan motif yang mengejutkan, yakni api asmara perselingkuhan istrinya dengan korban.

Peristiwa terjadi Selasa (20/1/2026) siang di sebuah rumah kos, saat ketegangan memuncak antara istri korban, BI (31), dan istri pelaku, M, terkait isu hubungan terlarang.

Dalam pertengkaran itu, M mengaku menjalin hubungan gelap dengan korban, SL (35), warga Pamekasan. Pengakuan ini memicu kemarahan F, yang saat itu mendengar langsung dari lokasi.

“Pelaku mendengar pengakuan istrinya dan langsung kehilangan kendali. Ia mengambil celurit dan menyerang korban secara brutal,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, Jumat, 23 Januari 2026.

Korban sempat mencoba melarikan diri hingga ke kamar mandi, namun pelaku terus mengejar dan membacoknya berulang kali. Istri korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku yang gelap mata tetap menyerang.

Usai kejadian, korban dievakuasi ke RSUD Syamrabu Bangkalan dengan luka serius di lengan, dada, dan paha. Kondisinya saat ini dalam perawatan intensif.

Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Modung sekitar lima jam setelah kejadian. F kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Wibowo menambahkan, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dan anak korban, untuk memastikan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan pribadi dapat memicu tindak kekerasan serius. Kepolisian menegaskan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat di Tanah Merah pun diimbau untuk tetap waspada, sekaligus menyerahkan penyelesaian masalah pribadi melalui jalur hukum, agar insiden serupa tidak terulang.

Penulis: Syah

Share This Article