JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui aturan pelaporan gratifikasi dengan tujuan utama menyederhanakan mekanisme pelaporan sekaligus memperjelas batasan yang selama ini kerap menimbulkan tafsir berbeda di kalangan pejabat negara.
Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan lama agar lebih adaptif dengan kondisi terkini serta memudahkan aparatur negara dalam menjalankan kewajiban pelaporan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pembaruan aturan ini ditujukan untuk mencegah kebiasaan menerima hadiah dengan dalih sosial, yang berpotensi membuka celah konflik kepentingan.
“Kami ingin membangun budaya agar pejabat tidak terbiasa menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, meskipun dibungkus alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).
Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. KPK menilai batasan lama sudah tidak relevan karena mengacu pada survei beberapa tahun lalu.
Dalam aturan terbaru, batas nilai hadiah pernikahan dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi, dari sebelumnya Rp1 juta. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi.
Selain itu, KPK juga menghapus ketentuan batas nilai gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam momen tertentu, seperti pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun, yang sebelumnya masih diatur dengan nilai maksimal tertentu.
Langkah ini diambil karena banyaknya laporan gratifikasi yang secara substansi tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga justru membebani proses administrasi dan penanganan di internal KPK.
KPK juga mempertegas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, guna mengurangi kebingungan aparatur negara serta meminimalkan laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Tak hanya soal nilai, aturan baru ini turut menyentuh mekanisme pelaporan, penandatanganan keputusan terkait status gratifikasi, hingga penguatan peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi.
Menurut KPK, pembaruan ini diharapkan membuat sistem pelaporan lebih efektif, sekaligus mendorong kepatuhan tanpa menciptakan kerumitan administratif yang berlebihan.
Dengan penyederhanaan ini, KPK menargetkan budaya antigratifikasi di lingkungan penyelenggara negara semakin kuat, sekaligus mempersempit ruang abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan.
KPK menegaskan, meski aturan disederhanakan, komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, dan setiap potensi gratifikasi yang mengarah pada konflik kepentingan tetap akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Arini
