Izin Usaha Dicabut, Empat Perusahaan Minta Keadilan ke Prabowo

2 Min Read
Empat perusahaan mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo setelah izin usahanya dicabut Satgas PKH. Pemerintah menegaskan penegakan hukum harus tetap adil dan transparan.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Empat perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai pencabutan izin tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan dunia usaha.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa keberatan itu berasal dari empat perusahaan dari total 28 perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin.

Menurut Hashim, perusahaan-perusahaan tersebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera. Mereka mengklaim lokasi operasionalnya jauh dari daerah terdampak, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Karena merasa tidak terlibat dalam kerusakan lingkungan di wilayah tersebut, keempat perusahaan itu meminta pemerintah meninjau ulang keputusan pencabutan izin usaha mereka.

Hashim menjelaskan, Presiden Prabowo sangat menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Ia tidak ingin kebijakan pemerintah justru menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang merasa tidak bersalah.

Oleh sebab itu, Hashim menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang keberatan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling tepat untuk mencari kejelasan hukum.
Meski demikian, Hashim menegaskan bahwa pemerintah memiliki bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut.

Ia menyebutkan adanya dokumentasi berupa foto dan video aktivitas pembalakan liar, termasuk penggunaan alat berat seperti ekskavator dan bulldozer, yang menunjukkan kerusakan hutan secara sistematis.

Menurutnya, aktivitas tersebut bukan dilakukan secara sporadis, melainkan terstruktur dan masif, sehingga berdampak besar terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam.

Selain melalui jalur hukum, Hashim juga menyampaikan bahwa perusahaan dapat menyampaikan keberatan melalui organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai forum dialog antara pelaku usaha dan pemerintah.

Share This Article