PKB Nilai Pencabutan Izin 28 Perusahaan Bukti Ketegasan Prabowo

2 Min Read
Anggota DPR dari PKB menyampaikan sikap partainya terkait pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai sebagai langkah tegas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. (Foto/pkb.id)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan dan dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari DPR RI.

Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menilai pencabutan izin itu sebagai bukti keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum serta membenahi tata kelola kehutanan nasional.

“Kami memandang pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan sebagai langkah tegas dan penting dalam penegakan hukum serta pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Daniel, dikutip dari detiknews, Kamis (22/1/2026).

Menurut Daniel, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kepastian hukum bagi dunia usaha tetap harus dijaga. Pemerintah diminta bersikap transparan terkait dasar hukum pencabutan izin, jenis pelanggaran yang dilakukan, hingga dampak yang ditimbulkan.

“Keterbukaan ini penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum atau penegakan hukum yang tidak konsisten. Publik juga perlu mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk menelusuri potensi kerugian negara dan kemungkinan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Daniel juga mendorong agar pencabutan izin tidak berhenti sebagai sanksi administratif semata. Ia meminta adanya penegakan hukum lanjutan, pemulihan kawasan hutan yang rusak, serta pembenahan sistem pengawasan perizinan agar kasus serupa tidak terulang.

“Langkah pemerintah ini harus disertai pemulihan lingkungan dan perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan,” katanya.

Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, Daniel berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan rasa aman bagi lingkungan dan dunia usaha.

Share This Article