Sidak Pegawai OPD di Bangkalan Ramai Dibicarakan, BKPSDA Angkat Bicara

2 Min Read
Sidak Pegawai OPD di Bangkalan Ramai Dibicarakan, BKPSDA Angkat Bicara (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan dikabarkan gencar melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah.

Kabar tersebut mencuat dan menjadi perbincangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Informasi yang beredar menyebutkan sidak dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) khususnya PPPK.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDA Bangkalan, Ari Mufrianto, memberikan penjelasan. Ia menyebut sidak merupakan agenda rutin yang telah direncanakan.

“Terkait sidak itu memang kami rencanakan rutin. Tujuannya evaluasi,” ujar Ari, Senin, 9 Februari 2026.

Ari menegaskan sidak tidak menyasar kelompok tertentu. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan menjadi objek pengawasan.

“Prinsipnya memastikan kewajiban ASN terpenuhi,” tegasnya.

Menurut Ari, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan saat ini berstatus ASN. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Sekarang sudah ASN semua. Walaupun P3K. Penuh waktu atau paruh waktu. Tetap ASN,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan sidak, BKPSDA tidak hanya memeriksa kehadiran pegawai. Monitoring dan evaluasi kinerja juga dilakukan secara menyeluruh.

Monitoring tersebut meliputi pendataan jumlah ASN di setiap OPD. Tingkat kehadiran pegawai. Serta pemenuhan kinerja yang tercatat dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara.

“Monitoring evaluasi yang kami lakukan meliputi jumlah ASN. Tingkat kehadiran. Pemenuhan kinerja di aplikasi BKN. Termasuk kendala yang dihadapi,” paparnya.

Ari juga menanggapi anggapan bahwa sidak difokuskan kepada ASN paruh waktu. Ia menegaskan anggapan tersebut tidak benar.

Ia memastikan tidak ada gaji P3K yang dipending akibat sidak. Penundaan yang terjadi bersifat administratif.

“Yang kemarin itu bukan gajinya yang dipending,” tegas Ari.

Penundaan administrasi tersebut terjadi saat proses monitoring evaluasi kinerja serta penyampaian perjanjian kerja P3K. Pada saat itu, sebagian P3K tidak berada di tempat sehingga proses administrasi belum dapat diselesaikan.

“Kami membutuhkan bukti. Apakah yang bersangkutan memang tidak hadir. Atau sedang mendapat penugasan dari atasan,” jelasnya.

Penulis: Syah

Share This Article