KEDIRI,NOLESKABAR.COM– Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MSS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya pada Kamis (12/2/2026). Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Polres Kediri Kota pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta informasi dari warga sekitar. Sehari kemudian, Jumat (13/2/2026), terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mendekati korban yang sedang berjalan sendirian dan berpura-pura menanyakan sesuatu. Saat korban dalam posisi tidak siap, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas, memegang buah dada, kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Dari pendalaman penyidik, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sekitar 19 kali sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Empat kejadian berada di wilayah Kota Kediri dan 15 lainnya di Kabupaten Kediri. Mayoritas korban merupakan anak-anak, termasuk pelajar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Editor: Arini
