Kemenkes Tegas Soal Pemecatan Piprim Basarah Yanuarso: Absen 3 Bulan Jadi Pelanggaran Berat

3 Min Read
Piprim Basarah Yanuarso resmi diberhentikan setelah absen kerja lebih dari tiga bulan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan sanksi ini dijatuhkan sesuai prosedur dan aturan disiplin.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kabar pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, dari RSUP Fatmawati akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pemerintah menegaskan, sanksi tersebut merupakan hukuman disiplin berat, bukan keputusan sepihak.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pemecatan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terkait kewajiban kerja sebagai tenaga medis.

“Betul, yang bersangkutan dikenai hukuman disiplin karena tidak menjalankan tugasnya dan jarang masuk kerja,” ujar Azhar kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Menurut Azhar, dr Piprim tercatat tidak masuk kerja di RSUP Fatmawati selama lebih dari tiga bulan berturut-turut. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat dalam aturan kepegawaian.

“Tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan secara terus-menerus itu jelas masuk kategori pelanggaran disiplin berat,” tegasnya.

Ia juga membantah isu yang menyebut pemecatan ini berkaitan dengan sikap kritis dr Piprim terhadap kebijakan mutasi maupun tuntutan kolegium dokter. Menurutnya, hak menyampaikan protes tidak boleh mengabaikan kewajiban utama sebagai pegawai.

“Silakan saja menyampaikan aspirasi atau keberatan, tapi tanggung jawab sebagai tenaga medis tetap harus dijalankan,” kata Azhar.

Lebih lanjut, Kemenkes menegaskan bahwa proses pemecatan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh tahapan telah melalui mekanisme administrasi berjenjang sesuai peraturan yang berlaku.

Usulan sanksi disiplin berat, kata Azhar, bermula dari pimpinan rumah sakit, kemudian diteruskan ke tingkat direktorat hingga diajukan kepada Menteri Kesehatan.

“Ini bukan keputusan mendadak dari Pak Menkes. Prosesnya panjang, dimulai dari bawah, lalu kami ajukan secara resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan akhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat diambil setelah semua bukti dan laporan pelanggaran dinilai lengkap.

“Saya siap mempertanggungjawabkan proses ini karena semua sudah didukung data dan fakta yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, di media sosial, kasus ini memicu beragam reaksi publik. Sebagian mendukung langkah Kemenkes demi menjaga disiplin, sementara lainnya menilai perlu ada transparansi lebih luas terkait latar belakang konflik yang terjadi.

Menutup keterangannya, Azhar berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan agar tetap profesional, meski tengah menghadapi perbedaan pendapat dengan institusi.

“Kami ingin pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal. Disiplin dan tanggung jawab adalah kunci utama,” pungkasnya.

Share This Article