JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut kebijakan tersebut hanya berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dan langsung memantik diskusi luas di tengah masyarakat.
Menurut Menkes, kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin karena kelompok tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Masyarakat miskin tidak terdampak sama sekali, karena iurannya dibayari negara,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan berada dalam tekanan serius. Lembaga tersebut diperkirakan mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun, sehingga pemerintah harus mengalokasikan dana sekitar Rp20 triliun setiap tahunnya untuk menutup kekurangan tersebut.
Defisit yang terus berulang, kata Menkes, berpotensi menimbulkan masalah lanjutan, terutama keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Akibatnya, banyak rumah sakit mengalami kesulitan operasional, mulai dari pengadaan obat hingga pembayaran tenaga medis.
“Kalau dibiarkan, dampaknya ke pelayanan kesehatan masyarakat. Rumah sakit bisa terganggu, dan ujung-ujungnya pasien yang dirugikan. Karena itu, harus ada perubahan yang bersifat struktural,” tegasnya.
Budi juga menekankan bahwa sistem BPJS Kesehatan menganut prinsip asuransi sosial, di mana kelompok mampu mensubsidi kelompok kurang mampu. Ia bahkan menyinggung bahwa iuran sekitar Rp42.000 per bulan seharusnya masih terjangkau bagi masyarakat menengah ke atas.
“Orang kaya membantu yang miskin, sama seperti pajak. Yang laki-laki beli rokok saja bisa lebih mahal dari Rp42.000,” ujarnya sambil berseloroh, memancing perhatian publik.
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho, mengingatkan bahwa kenaikan iuran berisiko meningkatkan jumlah peserta nonaktif. Menurutnya, banyak keluarga akan kesulitan menyesuaikan pengeluaran jika tarif dinaikkan.
“Jika iuran naik, potensi tunggakan akan meningkat. Banyak peserta bisa berhenti membayar, lalu kehilangan perlindungan saat justru membutuhkan layanan kesehatan,” kata Agung dalam pernyataannya.
Ia menilai kelompok miskin relatif aman karena ditanggung pemerintah, sementara kelompok kaya mampu menyerap kenaikan. Namun, kelas menengah khususnya pekerja informal dan keluarga dengan anggaran ketat menjadi kelompok paling rentan terdampak.
Agung menegaskan bahwa wacana penyesuaian iuran harus dikaji secara komprehensif agar tidak melemahkan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Kebijakan ini jangan sampai membuat masyarakat kehilangan akses layanan. Pemerintah perlu menyeimbangkan keberlanjutan keuangan dan perlindungan rakyat,” pungkasnya.
