JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya penguatan peran BPJS Kesehatan dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, usai pelantikan jajaran direksi dan dewan pengawas lembaga tersebut.
Menurut Muhaimin, jaminan sosial merupakan instrumen utama negara untuk memastikan masyarakat dapat hidup produktif dan mandiri, sehingga mampu bertransformasi dari penerima bantuan sosial menjadi warga yang berdaya secara berkelanjutan.
“Jaminan sosial harus memampukan rakyat untuk terlepas dari ketergantungan dan menuju kemandirian. Inilah esensi pemberdayaan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara,” katanya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan wajib memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak berobat maupun akses pelayanan kesehatan, mengingat layanan kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
Muhaimin juga menyebut BPJS Kesehatan sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional, sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang penguatan perlindungan sosial.
“BPJS hadir agar masyarakat hidup tanpa rasa khawatir. Jangan sampai justru menimbulkan kecemasan karena layanan yang tidak berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong penguatan semangat gotong royong serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan akurasi data kepesertaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Muhaimin menyoroti tingginya cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang perlu dipertahankan, sekaligus meminta agar jumlah peserta nonaktif terus ditekan melalui kebijakan yang tepat sasaran.
“Masyarakat yang tidak mampu harus dibantu negara, sementara yang mampu harus diyakinkan untuk membayar sesuai kemampuannya. Dengan begitu, kepercayaan kepada BPJS akan terus terjaga,” katanya.
Ia berharap strategi reaktivasi peserta dan penghapusan tunggakan iuran, khususnya bagi kelompok rentan, dapat dilakukan secara lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan demi memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.
