Kemenkum Tegaskan Penyesuaian Tarif KI Harus Berbasis Data Kuat dan Transparan

3 Min Read
Kemenkum Tegaskan Penyesuaian Tarif KI Harus Berbasis Data Kuat dan Transparan.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa setiap usulan penyesuaian tarif kekayaan intelektual (KI) harus didukung data yang kuat dan argumentasi komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi membebani masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermansyah dalam rapat internal yang digelar di Jakarta, Selasa (24/2/2026), bersama jajaran Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Hermansyah, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor KI merupakan salah satu penopang utama dalam menjaga kualitas layanan serta pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia.

“Setiap usulan tarif harus disertai rasionalisasi yang jelas, baik dari sisi proses bisnis, benchmarking internasional, maupun kebutuhan riil operasional,” ujar Hermansyah dalam keterangannya yang dikutip dari antara, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan bahwa penguatan tarif bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk memastikan sistem pelindungan paten, merek, hak cipta, dan desain industri berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum.

Rapat internal tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator, yang meminta penguatan data dan rasionalisasi tarif.

Dalam pertemuan itu, dibahas pula penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyusunan perbandingan dengan negara lain, serta penguatan argumentasi berbasis inflasi dan beban layanan sejak tarif terakhir ditetapkan pada 2014.

Masing-masing direktorat teknis diminta menyusun penjelasan rinci terkait tahapan layanan, pembentukan tarif, hingga mekanisme layering khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang diminta memperjelas tarif percepatan pemeriksaan substantif, sementara Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri membahas mekanisme pencatatan hingga 100 lagu dalam satu transaksi.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya penyusunan prosedur operasional standar (SOP) yang lebih perinci, termasuk simulasi sistem dan mitigasi potensi temuan audit agar sesuai dengan ketentuan APBN.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Budi Santoso, menilai langkah DJKI tepat. “Penyesuaian tarif memang perlu, tetapi harus transparan dan berbasis data. Jika tidak, bisa menurunkan minat masyarakat mendaftarkan karya mereka,” ujarnya.

Melalui penguatan kebijakan ini, DJKI Kemenkum menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi, sekaligus mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan KI resmi guna menghindari sengketa dan pembajakan.

Share This Article