Polemik PBG KDMP di Bangkalan, PRKP Luruskan Mekanisme dan Tanggung Jawab Pengurusan Izin

3 Min Read
Polemik PBG KDMP di Bangkalan, PRKP Luruskan Mekanisme dan Tanggung Jawab Pengurusan Izin (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Polemik perizinan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Bangkalan mulai mengarah pada siapa yang sebenarnya bertanggung jawab mengurus legalitas bangunan.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan menegaskan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan tugas kepala daerah, melainkan kewajiban pihak pemohon.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Gedung Dinas PRKP Bangkalan, Nur Taufik, menjelaskan pemerintah daerah hanya memproses permohonan yang masuk secara resmi melalui sistem.

“Yang mengurus itu pemohon, bukan pemerintah daerah. Biasanya pelaksana dibantu konsultan perencana karena dokumen dan gambar teknis berasal dari sana,” ujarnya.

Ia memastikan, hingga saat ini belum ada satu pun pengajuan PBG dari KDMP yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah, yakni Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kami cek di sistem, tidak ada satupun KDMP yang mendaftar. Jadi bisa dipastikan belum ada pengajuan,” tegasnya.

Nur Taufik menekankan, PBG bukan sekadar stempel administrasi. Dokumen ini menjadi filter awal agar bangunan yang berdiri benar-benar aman, layak, dan sesuai tata ruang.

Kewajiban memiliki PBG sebelum membangun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Di daerah, aturan itu dipertegas lewat Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut jelas disebutkan, setiap orang atau badan usaha wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Untuk mendapatkan PBG, pemohon harus lebih dulu mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Artinya, lokasi bangunan harus cocok dengan tata ruang. Selain itu, harus ada izin lingkungan.

“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, kami tidak bisa proses. Harus sesuai dengan KKPR,” jelasnya.

Di sisi teknis, dokumen bangunan juga harus memenuhi tiga unsur utama: arsitektur, struktur atau sipil, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Semua itu untuk menjamin bangunan aman, nyaman, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Dengan belum adanya pengajuan PBG dari KDMP di sistem, maka secara administratif proses perizinannya memang belum berjalan. Pemerintah daerah, menurut Nur Taufik, baru bisa bertindak setelah ada permohonan resmi yang masuk dan memenuhi seluruh syarat.

“Intinya sederhana, ajukan dulu sesuai prosedur. Kalau sudah lengkap dan sesuai tata ruang, pasti kami proses,” pungkasnya.

Share This Article