Bangkalan Heboh! Dugaan Perselingkuhan ASN Aktif, Inspektorat Mulai Tangani Kasus

3 Min Read
Kuasa hukum AP, Irdiana Kusumawati, SH, saat memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan AE dengan PNS Diskopumdag Bangkalan (Foto/Istimewa)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Dugaan perselingkuhan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial AE, suami dari AP, diduga menjalin hubungan terlarang dengan TS, seorang PNS aktif di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag).

Informasi yang dihimpun menyebut hubungan ini berlangsung lama hingga akhirnya diketahui pihak keluarga, memicu konflik rumah tangga dan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Surat Pernyataan Tertulis

Kuasa hukum AP, Irdiana Kusumawati, SH, mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, TS telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan hubungan dengan AE.

“TS sudah membuat surat pernyataan di atas materai pada 18 Februari 2025, berisi komitmen untuk mengakhiri hubungan terlarang itu,” kata Irdiana, Jumat (13/3/2025).

Namun, menurut Irdiana, kesepakatan itu diduga tidak dijalankan, karena hubungan antara AE dan TS masih berjalan meski surat pernyataan sudah dibuat.

“Faktanya, hubungan itu tetap berlangsung setelah surat pernyataan ditandatangani,” tegasnya.

Laporan ke Instansi Terkait

Pihak kuasa hukum telah melaporkan persoalan ini ke sejumlah instansi, antara lain Dinas Perdagangan, Inspektorat, dan BKPSDM Bangkalan, karena TS berstatus ASN aktif. Dugaan ini termasuk pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai negeri.

Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan penanganan maupun sanksi yang dijatuhkan. Irdiana menilai terjadi saling lempar tanggung jawab antar instansi.

“Dinas Perdagangan, Inspektorat, dan BKPSDM terkesan saling melempar. Belum ada ketegasan, padahal bukti kami sangat jelas,” ujarnya.

Bukti Kuat dan Ancaman Jalur Hukum

Irdiana menambahkan pihaknya memiliki dokumen dan bukti kuat terkait dugaan perselingkuhan ini, sehingga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas ASN.

“Jika kasus ini tetap tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, kami akan menempuh jalur hukum lain, termasuk melaporkan ke Polres Bangkalan,” tegasnya.

Tanggapan BKPSDM dan Inspektorat

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Bangkalan, Ari Murfianto, memastikan surat pengaduan telah diterima dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat.

“Surat pengaduan sudah kami terima. Saat ini koordinasi dengan Inspektorat sedang berlangsung, dan Inspektorat juga telah turun ke Diskopumdag,” jelas Ari.

Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN dimulai dengan pemeriksaan oleh atasan langsung. Jika terbukti melanggar sanksi sedang atau berat, proses berikutnya akan ditangani oleh tim khusus.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bangkalan, Ahmat Hafid, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“On progres penanganan APIP,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Penulis: Syah

Share This Article