Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun, Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

3 Min Read
Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun, Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), Jaksa menilai Kerry terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dengan ancaman penjara 18 tahun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, penggantian kerugian negara itu akan diganti dengan tambahan 10 tahun kurungan.

Jaksa menjelaskan, tindakan Kerry merugikan keuangan negara dan perekonomian secara signifikan. Perbuatan tersebut juga dinilai menghambat program pemerintah untuk menciptakan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan terdakwa menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum dan kepentingan publik, serta tidak ada rasa menyesal,” tambah Jaksa. Satu-satunya pertimbangan meringankan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan Jaksa merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor, yang menjerat pelaku korupsi dalam tata kelola migas secara bersama-sama.

Sementara itu, Jaksa menekankan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutup uang pengganti, termasuk kerugian negara sebesar Rp 10,5 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp 2,9 triliun.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut elite bisnis dan politik. Riza Chalid sebelumnya dikenal sebagai pengusaha migas yang kontroversial, sementara anaknya, Kerry, menjadi sorotan karena status buron hingga ditangkap beberapa waktu lalu.

Keputusan pengadilan nanti akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat hukum menindak pelaku korupsi besar, sekaligus sinyal bagi pelaku lain yang masih berkeliaran.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan soal efektivitas pencegahan korupsi di sektor minyak mentah, sekaligus dampak terhadap kepercayaan publik pada tata kelola negara.

Jaksa menegaskan, sidang berikutnya akan membahas bukti tambahan dan keterangan saksi sebelum hakim memutuskan nasib Kerry Adrianto. Publik dipastikan menunggu dengan seksama, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis dan implikasi hukum yang luas.

“Ini bukan sekadar hukuman bagi satu orang, tetapi pesan bagi semua pelaku korupsi besar: hukum akan mengejar,” tegas Jaksa.

Share This Article