Asmara Palsu Berujung Pencurian, Udin Gasak Motor Tiga Janda

3 Min Read
Asmara Palsu Berujung Pencurian, Udin Gasak Motor Tiga Janda (Ilustrasi)

MOJOKERTO, NOLESKABAR.COM– Modus asmara digunakan Ahmad Syamsudin alias Udin (42) untuk menipu tiga janda sekaligus. Pria beristri asal Dusun Patuk, Desa Kesamben, Jombang itu tak hanya memanfaatkan hubungan pribadi, tetapi juga membawa kabur sepeda motor para korbannya.

Udin yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang buah keliling ini diketahui menjalankan aksinya sepanjang Maret 2026. Ia memanfaatkan media sosial Facebook untuk berkenalan dengan para korban menggunakan identitas palsu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan korban pertama adalah IM (44), janda asal Kediri. Keduanya berkenalan sejak Oktober 2025 dengan nama samaran M Fadil Mujianto.

“Pelaku datang menemui korban dengan naik angkutan umum karena memang sejak awal sudah mengincar sepeda motor korban,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Saat bertemu, pelaku mengajak korban dan anaknya jalan-jalan ke kawasan wisata Pacet. Namun, ketika korban masuk ke minimarket, pelaku langsung membawa kabur motor Honda Vario milik korban.

Aksi serupa kembali dilakukan terhadap korban kedua, ER (46), warga Lamongan. Setelah berkenalan melalui Facebook, pelaku mengajak korban bertemu dan menginap di kawasan Pacet. Keesokan harinya, pelaku berpura-pura mengisi bahan bakar di SPBU dan meninggalkan korban di lokasi.

“Korban diturunkan di depan toilet, saat korban masuk, motor langsung dibawa kabur pelaku,” jelas Aldhino.

Tak berhenti di situ, sehari kemudian Udin kembali beraksi dengan menyasar korban ketiga, PON (56), janda asal Surabaya. Dengan nama samaran berbeda, pelaku mengajak korban ke Mojokerto dan sempat makan bersama. Modusnya kembali diulang, pelaku meminjam motor dengan alasan membeli obat, lalu menghilang.

Aksi beruntun tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (6/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan milik korban.

Kini, Udin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat pasal pencurian, penipuan, serta penggelapan sesuai KUHP yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial, terutama yang berujung pada pertemuan langsung tanpa mengenal latar belakang secara jelas.

Share This Article