BANGKALAN,NOLESKABAR.COM- Seorang perempuan asal Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Hamidah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Senin (7/9/2026).
Hamidah merasa nama baiknya tercemar setelah dituduh memberikan obat pada rumput yang kemudian dikaitkan dengan kematian sapi milik warga.
Saat menyampaikan keterangannya dalam jumpa pers, Senin (7/9/2026), Hamidah didampingi kuasa hukumnya, Nurul Jannah,
membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan obat pada rumput seperti yang dituduhkan kepadanya.
Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut, Hamidah bahkan mengambil rumput yang dipersoalkan dan memberikannya kepada sapi miliknya. Menurut Hamidah, sapi tersebut tetap baik-baik saja setelah memakan rumput itu.
Masalah kemudian semakin besar setelah Hamidah mendatangi Marsulli untuk menanyakan tuduhan tersebut. Dalam laporannya kepada polisi, Hamidah mengaku saat itu dirinya mendapat ancaman menggunakan kayu.
Karena takut, Hamidah memilih pergi.
Sehari kemudian, Jumat (4/9/2026), Hamidah dipanggil ke rumah Kepala Desa Klapayan. Ketika tiba, ia melihat sudah ada sekitar 10 orang di lokasi. Hamidah mengaku dalam pertemuan tersebut dirinya diminta mengakui bahwa telah memberikan obat pada rumput. Karena merasa terdesak dan takut terjadi sesuatu terhadap dirinya, ia akhirnya mengaku dan membuat surat pernyataan.
Hamidah mengatakan dirinya merupakan satu-satunya perempuan dalam pertemuan tersebut. “Saya waktu itu takut karena banyak orang. Saya akhirnya mengaku karena merasa terdesak,” ujar Hamidah.
Menurut Hamidah, pengakuan tersebut bukan karena dirinya benar-benar melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia mengaku hanya takut dengan situasi yang dihadapinya saat itu.
Merasa dirugikan, Hamidah kemudian memilih melapor ke polisi. Laporannya tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/477/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN tertanggal 7 September 2026.
Kuasa hukum Hamidah, Nurul Jannah, mengatakan pihaknya ingin persoalan tersebut dibuka secara terang. Termasuk mengenai bagaimana pengakuan Hamidah bisa muncul dalam pertemuan tersebut.
“Kami ingin persoalan ini jelas. Klien kami membantah tuduhan tersebut dan merasa dirugikan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” kata Nurul.
Nurul juga menilai dugaan adanya tekanan terhadap Hamidah perlu diperiksa. Ia menyebut pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada polisi.
“Yang kami harapkan, semua pihak yang mengetahui kejadian ini diperiksa sehingga persoalannya menjadi terang,” ujarnya.
Nurul juga menyinggung ketentuan Pasal 529 dan Pasal 530 terkait pemaksaan seseorang untuk memberikan pengakuan atau keterangan serta tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental untuk memperoleh pengakuan. Kini, Hamidah berharap proses hukum dapat mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sekaligus memulihkan nama baiknya.
