MEDAN, NOLESKABAR.COM – Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada anggota TNI berpangkat Sersan Mayor, Tengku Dian Anugrah (TDA), atas kasus pembunuhan terhadap istrinya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (4/2/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya yang berinisial A (34). “Pidana pokok: penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi SIPP Pengadilan Militer Medan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan tergolong sangat keji. Selain itu, Serma TDA juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, bahkan sempat melarikan diri ke bandara setelah kejadian.
Majelis hakim mencatat terdapat tujuh hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia serta sikap terdakwa yang baru meminta maaf kepada keluarga korban setelah tuntutan dibacakan.
“Perbuatan terdakwa mencederai nilai-nilai keprajuritan dan merusak citra TNI di mata masyarakat,” ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dengan hukuman pidana mati. Menurut Oditur, tidak ada alasan pembenaran atas tindakan terdakwa yang dinilai sebagai pembunuhan berencana.
“Motif terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Serma TDA juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Oditur menilai pemecatan tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.
Putusan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Salah satu warga Medan, Rudi (45), menyatakan bahwa vonis tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparat negara. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.
