BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Aksi curanmor Bangkalan yang menyasar pemilik warung Madura di pusat Kota Bangkalan berakhir memalukan. Dua pelaku yang mengira aksinya aman justru tumbang cepat setelah jejak mereka terekam jelas kamera pengawas.
Peristiwa curanmor Bangkalan itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) dini hari di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur sekitar pukul 00.00 WIB, namun kesempatan singkat itu justru menjadi awal petaka.
Tak sampai 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya raib akibat curanmor Bangkalan. Pelaku mungkin mengira aksinya bersih, tetapi mereka lupa satu hal penting: kamera pengawas tak pernah tidur.
Rekaman CCTV kasus curanmor Bangkalan memperlihatkan dua pelaku bergerak cepat namun ceroboh. Wajah, arah gerak, hingga cara mengeksekusi pencurian terekam jelas, meninggalkan bukti telanjang yang sulit dibantah.
Berbekal bukti visual kasus curanmor Bangkalan itu, korban langsung melapor ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Satreskrim untuk bergerak cepat memburu pelaku.
Menindaklanjuti laporan curanmor Bangkalan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku dikantongi, pola pergerakan dibaca, dan lokasi persembunyian dipetakan.
Hasilnya tak lama. Dua pelaku curanmor Bangkalan berhasil dicokok pada Minggu (1/2/2026) di dua lokasi berbeda. Upaya berpencar untuk menghindari kejaran polisi justru menutup rapat ruang gerak mereka.
Dalam pengungkapan kasus curanmor Bangkalan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T, alat klasik yang kembali digunakan pelaku kejahatan jalanan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, tersangka pertama curanmor Bangkalan berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, ditangkap di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
“Tersangka kedua curanmor Bangkalan berinisial AR, warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, kami amankan di Desa Telang, Kecamatan Kamal,” tegas AKP Hafid kepada NOLESKABAR.COM, Selasa (3/2/2026).
Kini dua pelaku curanmor Bangkalan itu harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.
Kasus ini menegaskan pesan keras bahwa curanmor Bangkalan bukan lagi kejahatan yang mudah lolos. Jejak sekecil apa pun bisa membuka jalan bagi polisi untuk menghantam pelaku sampai tuntas.
Penulis: Iksan
