Pura-Pura Kehabisan BBM, Pria di Bangkalan Gelapkan Motor Teman Ngopi

2 Min Read
Pura-Pura Kehabisan BBM, Pria di Bangkalan Gelapkan Motor Teman Ngopi (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial R-S yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri dengan modus pura-pura meminjam untuk membeli bensin.

Penangkapan tersangka R-S dilakukan di rumahnya yang berada di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Saat proses penangkapan berlangsung, sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga tersangka. Meski demikian, petugas tetap membawa R-S yang terlihat pasrah untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi terhadap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Selain R-S, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial R-D yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor dan ditangkap beberapa jam kemudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor di sejumlah tempat kejadian perkara di Bangkalan.

Salah satu aksi yang menyita perhatian publik adalah penggelapan sepeda motor milik teman sendiri saat sedang nongkrong bersama korban.

Modus yang digunakan tersangka yakni berpura-pura kehabisan bahan bakar, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli bensin.

“Setelah motor dibawa, pelaku tidak pernah kembali dan kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” kata AKP Hafid Dian Maulidi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

AKP Hafid menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lain yang melibatkan kedua tersangka.

“Kedua tersangka kami jerat Pasal 486 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Abdi

Share This Article