Dugaan Penganiayaan Tukang Es Gabus, Polisi Turun Tangan: Pengakuan Sudrajat Didalami

2 Min Read
Dugaan penganiayaan terhadap tukang es gabus Sudrajat kini didalami polisi. Kasus yang bermula dari salah tuduh ini kembali jadi sorotan publik soal perlakuan aparat terhadap warga kecil.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kasus pedagang es gabus Sudrajat kembali menyita perhatian publik. Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan akan mendalami pengakuan Sudrajat yang mengaku mengalami penganiayaan setelah dituding menjual es berbahan spon.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan, pihaknya kini tengah mengklarifikasi kebenaran pernyataan Sudrajat yang beredar di media sosial.

“Kami akan mengklarifikasi apakah yang disampaikan di media sosial itu benar atau tidak,” ujar Roby di Jakarta, Selasa.

Menurut Roby, saat Sudrajat diamankan dan diperiksa di Polsek Kemayoran, tidak ada laporan maupun keterangan yang menyebutkan adanya kekerasan fisik terhadap dirinya.

“Selama pemeriksaan, Pak Sudrajat tidak menyampaikan bahwa dirinya mengalami penganiayaan. Informasi ini justru kami terima belakangan,” katanya.

Meski demikian, kepolisian memastikan tidak menutup mata. Setiap informasi baru akan ditelusuri secara serius untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi saat pedagang tersebut diamankan.

“Kami akan mendalami dan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang dialami yang bersangkutan,” tambah Roby.

Ia juga menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait tindakan aparat di lapangan.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, menangkap Sudrajat karena menduga es gabus yang dijualnya mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam), material busa kasur, atau spon cuci, pada Sabtu (24/1).

Belakangan, dugaan tersebut dinyatakan keliru. Aparat mengakui telah terlalu cepat menarik kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Laboratorium Forensik Polri.

“Kami menyimpulkan terlalu cepat tanpa dasar pemeriksaan ilmiah,” ujar Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi dalam keterangannya.

Atas kejadian itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sudrajat dan menegaskan tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang tersebut.

Kini, publik menanti hasil pendalaman polisi, terutama terkait dugaan penganiayaan yang disebut-sebut dialami Sudrajat kasus yang telah berubah dari sekadar salah paham menjadi sorotan serius soal perlakuan aparat terhadap warga kecil.

Share This Article