JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Setelah menerima tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran, aparatur sipil negara (ASN) kembali akan mendapatkan tambahan pendapatan berupa gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup berbagai kalangan, mulai dari PNS, calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara. Besarannya terdiri dari beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Menariknya, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan apapun.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,” sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.
Skema untuk PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional, terutama bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Bahkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, CPNS mendapatkan sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baik CPNS pusat (APBN) maupun daerah (APBD) memiliki skema serupa, meski pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Rincian untuk Pejabat dan Non-ASN
Selain ASN, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah maupun lembaga nonstruktural.
Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah untuk pejabat tinggi, hingga sekitar Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan bagi pegawai pelaksana berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Dorong Daya Beli
Kebijakan gaji ke-13 ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, khususnya aparatur negara, sekaligus menjadi stimulus ekonomi di tengah kebutuhan pasca-Lebaran.
Dengan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun, pemerintah kembali memberi “napas tambahan” bagi ASN sekaligus menjaga perputaran ekonomi nasional.
Editor: Arini
