JEMBER, NOLESKABAR.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru wali kelas V di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Jelbuk, Jember, diduga melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap puluhan muridnya hanya karena kehilangan uang sebesar Rp 75 ribu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi, 6 Februari 2026. Guru berinisial FT, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, mengaku kehilangan uang dalam pecahan baru. Ia juga sebelumnya sempat melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 200 ribu beberapa hari sebelum kejadian.
Karena merasa curiga, FT memanggil 22 siswanya dan memeriksa tas mereka satu per satu. Namun, setelah pencarian tidak membuahkan hasil, ia justru mengambil langkah yang jauh melampaui batas kewenangannya sebagai pendidik.
Sekitar pukul 11.00 WIB, FT diduga memerintahkan para siswa untuk menjalani pemeriksaan tubuh. Siswa laki-laki diminta membuka seluruh pakaian, sementara siswa perempuan hanya diperbolehkan mengenakan pakaian dalam. Tindakan tersebut dilakukan di dalam ruang kelas yang tertutup.
Kejadian ini baru diketahui wali murid setelah anak-anak mereka tidak kunjung pulang hingga siang hari. Merasa khawatir, sejumlah orang tua mendatangi sekolah dan mendobrak pintu kelas. Mereka terkejut melihat kondisi anak-anak yang sedang mengalami tekanan mental.
Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa informasi awal didapat dari siswa kelas lain yang melihat kejadian tersebut. “Kami sangat marah dan kecewa. Anak-anak kami diperlakukan seperti penjahat, padahal mereka masih kecil,” ujarnya dengan nada emosional.
Dampak kejadian itu sangat terasa bagi para siswa. Banyak di antara mereka mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali ke sekolah. Pada hari berikutnya, hanya beberapa siswa yang berani masuk kelas, sementara lainnya memilih absen karena takut bertemu guru tersebut.
Para wali murid sempat berencana mengajukan petisi kepada Dinas Pendidikan Jember agar FT diberhentikan dari jabatannya. Namun, pihak dinas disebut telah turun tangan melakukan mediasi dan penanganan internal terhadap kasus ini.
Ironisnya, sebagian orang tua mengaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak berbicara kepada media. “Kami diminta diam. Kalau bicara, katanya bisa kena masalah,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi kasus ini, pemerhati pendidikan Jember, Ahmad Rifai, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber trauma. Pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
