JEMBER, NOLESKABAR.COM – Reaksi keras datang dari para orang tua siswa SD negeri di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah mengetahui anak-anak mereka diduga menjadi korban penggeledahan tidak pantas di dalam kelas. Peristiwa tersebut memicu kemarahan luas karena dinilai telah melanggar batas kewenangan seorang pendidik.
Kemarahan para wali murid bahkan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, salah satu orang tua terdengar mendesak agar kasus tersebut segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan. “Laporin ke Dinas Pendidikan. Mana tasnya, ambil dah,” ucapnya dengan nada tinggi.
Informasi awal mengenai kejadian itu diketahui para orang tua dari cerita anak-anak mereka sepulang sekolah. Para siswa mengaku mengalami penggeledahan yang tidak hanya menyasar tas dan barang pribadi, tetapi juga pemeriksaan fisik yang dinilai tidak pantas.
Menurut penuturan sejumlah wali murid, guru perempuan yang bersangkutan disebut meminta siswa untuk menanggalkan pakaian mereka. Hal inilah yang membuat para orang tua merasa marah, kecewa, sekaligus khawatir akan kondisi psikologis anak-anak mereka.
Ketegangan pun sempat terjadi di lingkungan sekolah ketika sejumlah wali murid mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan. Mereka mendesak pihak sekolah agar bertanggung jawab dan tidak menutup-nutupi kejadian tersebut.
Pihak sekolah menyatakan telah menerima laporan dari orang tua dan berkomitmen meneruskannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Sekolah juga menyebut akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan demi menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pendidikan Jember langsung menggelar pertemuan bersama pihak sekolah dan wali murid pada Minggu (8/2/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi serta mengevaluasi tindakan guru yang bersangkutan.
Fungsional Pembinaan Tenaga Kependidikan PTK SD Dispendik Jember, Maret Wijayati, menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merupakan pelanggaran serius. “Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk proses pembinaan. Ini adalah pelanggaran kode etik serius yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian turut memantau situasi di sekolah. Kanit Reskrim Polsek Jelbuk, Aiptu Arip Sugiarto, mengungkapkan bahwa kondisi sempat memanas karena orang tua menolak guru tersebut kembali mengajar. “Situasi di sekolah sempat tegang karena para orang tua korban menolak keras yang bersangkutan kembali mengajar,” katanya.
Meski masih mengedepankan mediasi dan pendampingan, polisi menegaskan siap mengawal proses hukum jika wali murid melapor secara resmi. “Kami siap mengawal laporan ke Polres Jember bila ditempuh jalur hukum,” tegas Aiptu Arip. Diketahui, peristiwa ini dipicu oleh dugaan hilangnya uang milik guru sebesar Rp 275 ribu yang terjadi pada Jumat (6/2/2026), dan kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
