Irjen Turun Tangan, Program BSPS 2025 Bangkalan Dilaporkan ke KPK

4 Min Read
Irjen Turun Tangan, Program BSPS 2025 Bangkalan Dilaporkan ke KPK (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM Dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, pada Senin (26/1/2026).

Pelaporan dilakukan setelah pengawasan internal Kementerian PKP menemukan berbagai kejanggalan dalam penyaluran bantuan, pengelolaan material bangunan, hingga pembayaran tahapan kegiatan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta hak penerima bantuan.

Heri Jerman menyebut, indikasi penyimpangan tersebut tidak dapat diselesaikan secara administratif sehingga perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Pelaksanaan Program BSPS Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan, pengelolaan material bangunan, dan pembayaran tahapan kegiatan,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian PKP untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah dengan mekanisme swadaya dan kegotongroyongan.

Di Kabupaten Bangkalan, Program BSPS Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan

Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa IV (Jawa Timur). Program ini menyasar 1.249 penerima bantuan di 29 desa dengan total pagu anggaran sebesar Rp 24,98 miliar.

Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, ditemukan sejumlah persoalan krusial.

Dari 1.249 penerima bantuan, hanya 324 penerima di 17 desa yang melakukan pembayaran material tahap I dan dinyatakan lengkap sesuai Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB). Namun, pembayaran tahap II tidak dilaksanakan karena material tidak dikirim atau dikirim tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, dari 324 penerima bantuan tersebut, hanya 16 penerima yang melakukan pembayaran upah tukang.

Sebanyak 308 penerima lainnya tidak dibayarkan karena dokumen pendukung progres fisik di lapangan tidak menunjukkan realisasi pekerjaan minimal 30 persen sebagaimana disyaratkan dalam petunjuk teknis.

Pengawasan juga menemukan adanya pengambilan kembali sebagian material bangunan oleh pihak toko tanpa dasar hukum yang jelas.

Bahkan, terdapat dugaan peminjaman nama toko bangunan untuk keperluan pencairan dana bantuan, di mana dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk penyediaan material bagi penerima bantuan.

Temuan lain menunjukkan adanya pembuatan kuitansi pencairan tahap II oleh pihak toko bangunan dan/atau pihak lain, meskipun material bangunan belum pernah dikirim kepada penerima bantuan.

Selain itu, ditemukan pula pengiriman material bangunan dengan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai DRPB, yang berdampak pada kualitas bangunan dan keselamatan penerima bantuan.

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian PKP menilai perlu adanya langkah penyelamatan keuangan negara serta penegakan hukum yang tegas.

“Temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus merugikan hak penerima bantuan, sehingga pelaporan ke KPK diperlukan agar dilakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” ujar Heri.

Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, Inspektur Jenderal bersama Direktorat Jenderal TKPR Kementerian PKP telah memerintahkan penyetoran dana yang masih dapat diselamatkan sebesar Rp 22 miliar ke kas negara.

Dana tersebut berdasarkan laporan Kepala BP3KP Jawa IV dan telah disetorkan per 19 Januari 2026.

Share This Article