Kapolres Sleman Dicopot Sementara, Kasus Hogi Minaya Jadi Alarm Keras Polri

2 Min Read
Kasus Hogi Minaya berbuntut panjang. Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman usai penanganan perkara tersebut menuai sorotan publik dan DPR RI. Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta memastikan penegakan hukum berjalan berkeadilan.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Polemik hukum yang menyeret nama Hogi Minaya akhirnya berbuntut serius. Polri resmi menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul sorotan tajam publik dan DPR terhadap penanganan kasus penjambretan yang justru berbalik menjerat korban.

Keputusan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut diambil demi menjaga objektivitas, profesionalisme, dan rasa keadilan dalam proses hukum.

“Penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.

Penonaktifan Kapolres Sleman merupakan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Itwasda Polda DIY pada 26 Januari 2026. Hasil audit menemukan lemahnya pengawasan pimpinan, yang memicu kegaduhan publik dan mencoreng citra Polri.

Seluruh peserta audit sepakat, Kapolres Sleman perlu dinonaktifkan sementara hingga proses pemeriksaan internal rampung. Polda DIY pun menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) di Mapolda DIY pada Jumat siang.

Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian nasional karena dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hogi ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arista Minaya. Kejar-kejaran tersebut berakhir tragis dengan tewasnya kedua pelaku.

Alih-alih mendapat perlindungan, Hogi justru terseret proses hukum, memicu kemarahan publik dan DPR RI.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus, menghadirkan Hogi, istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, hingga Kajari Sleman. Ketua Komisi III Habiburokhman secara terbuka menyebut penanganan kasus ini bermasalah.

Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum.

“Penegak hukum harus mengutamakan keadilan, bukan hanya membaca pasal secara kaku,” tegasnya.

Komisi III juga meminta aparat tidak lagi membebani keluarga Hogi, yang sejatinya adalah korban kejahatan.

Share This Article