Kejagung Kejar Jurist Tan, Dugaan Perintangan Mulai Diselidiki

2 Min Read
Kejagung Kejar Jurist Tan, Dugaan Perintangan Mulai Diselidiki (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kejagung bahkan membuka peluang untuk menelusuri adanya perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Jurist Tan diduga berada di luar negeri. Atas dasar itu, Kejagung telah menetapkan Jurist sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice ke Interpol guna mempersempit ruang geraknya di luar Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya upaya menghalangi proses hukum. Namun sejauh ini, belum ditemukan bukti keterlibatan pihak keluarga atau pihak lain dalam perintangan penyidikan.

“Belum ada informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarga atau pihak tertentu. Tapi kalau nanti terbukti, bisa saja dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan penyidikan,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Anang juga menanggapi isu yang menyebut Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Australia. Ia menegaskan bahwa hingga kini Kejagung belum menerima informasi resmi terkait kabar tersebut dari instansi berwenang.

Meski demikian, Anang memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh status kewarganegaraan tersangka. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia tetap dapat diproses hukum, termasuk jika pelakunya adalah warga negara asing.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Jurist Tan. Empat tersangka lainnya telah didakwa dan menjalani proses persidangan, sementara Jurist Tan masih menjadi buron yang terus diburu aparat penegak hukum.

Share This Article