KPK Tangkap Fadia Arafiq dalam OTT Ketujuh 2026 di Bulan Ramadhan

2 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi, OTT KPK, Fadia Arafiq, Korupsi, Operasi Tangkap Tangan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, Penegakan Hukum, Kasus Korupsi, Ramadhan 2026, Jakarta, Hukum, Politik, Nasional, Indonesia

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh sepanjang tahun 2026, yang berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh tim KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa. (3/3/2026).

Menurut Budi, Fadia Arafiq saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara ini kepada publik setelah seluruh tahapan awal selesai,” kata Budi Prasetyo menegaskan komitmen lembaganya terhadap transparansi.

Sebelumnya, pada awal Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proyek dan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun.

Masih pada Januari 2026, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Rangkaian OTT berikutnya mencakup kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, importasi barang tiruan, hingga dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Melalui OTT ketujuh ini, KPK kembali menegaskan keseriusannya dalam membersihkan praktik korupsi di berbagai sektor dan daerah di Indonesia.

Share This Article