JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menepis kabar yang menyebut adanya larangan bagi masyarakat untuk mempublikasikan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Ia menegaskan, informasi yang beredar terkait ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pihak yang mengunggah menu MBG tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan resmi lembaganya.
Menurut Dadan, keterbukaan informasi justru menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menyambut baik apabila orang tua siswa atau masyarakat membagikan dokumentasi menu yang diterima anak-anak di sekolah.
“Silakan jika ingin mengunggah. Itu membantu kami melakukan pemantauan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3).
Partisipasi Publik Dinilai Positif
Dadan menjelaskan, unggahan masyarakat bisa menjadi sarana kontrol bersama terhadap kualitas makanan yang disediakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan adanya dokumentasi dari berbagai daerah, BGN pusat dapat lebih mudah melakukan evaluasi apabila ditemukan kekurangan di lapangan.
Ia menekankan bahwa transparansi merupakan fondasi utama agar program MBG berjalan sesuai standar mutu dan tujuan peningkatan gizi anak.
Partisipasi publik, lanjutnya, tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga mendorong akuntabilitas penyelenggara layanan di daerah.
Imbauan Waspada Informasi Keliru
Dadan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia memastikan tidak ada instruksi ataupun pernyataan dari BGN yang melarang warga memposting menu MBG.
Dengan klarifikasi tersebut, BGN berharap masyarakat tetap mendukung program MBG secara aktif, sekaligus bijak dalam menyaring informasi yang beredar di ruang digital.
