Kosmetik Berbahaya Masih Beredar, BPOM Ingatkan Bahaya Serius untuk Kulit dan Ginjal

2 Min Read
Kosmetik Berbahaya Masih Beredar, BPOM Ingatkan Bahaya Serius untuk Kulit dan Ginjal (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap ancaman serius bagi konsumen.

Sedikitnya 26 produk kosmetik yang beredar di pasaran terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Pengawasan yang dilakukan sepanjang Triwulan IV 2025 ini menunjukkan bahwa mayoritas kosmetik ilegal tersebut diproduksi tanpa izin edar (15 produk), melalui kontrak produksi (10 produk), dan satu produk merupakan kosmetik impor.

“Temuan ini adalah hasil pengawasan rutin BPOM yang menyasar seluruh rantai produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti secara hukum oleh PPNS,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Kamis (16/1)dikutip detikHealth.

Kosmetik berbahaya ini mengandung bahan berisiko tinggi, seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan jangka panjang dapat memicu iritasi kulit, kerusakan hormon, gagal ginjal, dan risiko serius bagi janin bagi ibu hamil.

BPOM menekankan, penggunaan kosmetik mengandung bahan terlarang bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan konsumen.

Sebagai langkah tegas, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif termasuk pencabutan izin edar, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara produksi dan distribusi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Segala tindak pidana akan diproses melalui hukum,” ujar Taruna.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada: selalu cek kemasan, label, nomor izin edar, serta masa kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Daftar Kosmetik Berbahaya (Sebagian Contoh)

Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason

DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat

ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon

Gold Robelline Night Cream – Merkuri

ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat

Seluruh temuan ini melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

BPOM menekankan: jangan ambil risiko dengan kosmetik ilegal. Bahayanya tidak hanya kulit rusak, tapi bisa merusak ginjal, hormon, dan keselamatan janin.

Editor: Arini

Share This Article