MA Kabulkan Uji Materiil UU Pers, Perlindungan Jurnalis Kini Makin Kuat

2 Min Read
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan uji materiil Undang-Undang Pers, memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis serta menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – 20 Januari 2026 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dan karya jurnalistik di Indonesia.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme hak jawab dan koreksi sebelum menempuh proses hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja kerja jurnalistik.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dijaga dalam sistem demokrasi. Meski demikian, pers tetap tunduk pada hukum dan etika, tanpa kehilangan hak atas perlindungan negara.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan Mahkamah sebagai penguatan nyata terhadap mandat konstitusi dalam menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan semakin kuat. Ke depan, tidak boleh lagi ada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Irfan Kamil, dikutip dari Metro.Tv  Selasa (20/1/2026).
Menurut Irfan, aparat penegak hukum harus menjadikan putusan ini sebagai acuan utama sebelum memproses laporan terkait pemberitaan media. Dengan begitu, sengketa pers tidak lagi langsung dibawa ke ranah pidana.

“Ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum bahwa wartawan adalah profesi mulia. Dalam menjalankan tugasnya, mereka wajib dilindungi demi tegaknya demokrasi,” tegasnya.

Dengan dikabulkannya uji materiil ini, diharapkan iklim kebebasan pers di Indonesia semakin sehat, sekaligus memperkuat posisi jurnalis sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik.

Share This Article