Dewan Pers: Putusan MK Lindungi Kebebasan Pers

2 Min Read
Ketua Dewan Pers tabggai Putusan MK, sebut Lindungi Kebebasan Pers (Foto/Bisnis.com)

Jakarta, NOLESKABAR.COM– Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

“Keputusan MK ini penting untuk melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin, Selasa (20/1). Ia menambahkan, Dewan Pers masih mengkaji implikasi putusan terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa wartawan.

Tak hanya itu, Dewan Pers telah menjalin MoU dengan Polri dan Komnas HAM untuk menjamin perlindungan jurnalis. Langkah ini bertujuan mempercepat penanganan kasus kriminalisasi, intimidasi, atau gugatan yang membungkam pekerja media.

“Tindakan ini akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers,” jelas Komaruddin.

MK menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjamin hak warga atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya boleh diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers tidak berhasil, kata hakim MK Suhartoyo.

Hakim Guntur Hamzah menambahkan, Pasal 8 berfungsi sebagai norma pelindung agar jurnalis tidak terhambat oleh kriminalisasi, gugatan strategis (SLAPP), atau intimidasi, baik dari aparat maupun masyarakat. “Pidana atau perdata bukan instrumen utama penyelesaian sengketa pers,” tegas Guntur.

Meski demikian, tiga hakim yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda dan menilai gugatan Iwakum seharusnya ditolak. Putusan ini kini menjadi payung hukum lebih kuat bagi Dewan Pers untuk mengawal kebebasan pers dan mencegah tekanan terhadap jurnalis.

Penulis: Adi

Share This Article