JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Bea dan Cukai di Jakarta menjadi ujian serius bagi komitmen bersih-bersih di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada upaya perlindungan ataupun intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Purbaya menegaskan, penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Pemerintah, kata dia, justru berkepentingan agar penegakan hukum berjalan terbuka dan tuntas.
“Kalau memang terbukti bersalah, harus ditindak. Tidak ada toleransi,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Purbaya tidak menampik bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat OTT. Namun ia menekankan, langkah tersebut bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan upaya memengaruhi penetapan status hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hak pegawai negara, selama tidak menghambat proses penyidikan.
“Pendampingan itu prosedur. Tapi urusan salah atau tidak, sepenuhnya di tangan penegak hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Purbaya menyebut OTT ini sebagai alarm keras atas persoalan laten di sektor pajak dan kepabeanan. Ia mengakui, sebelum kasus ini mencuat, pihaknya telah mencium adanya indikasi pelanggaran di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah penataan dan evaluasi internal, menurut Purbaya, sudah berjalan dan akan diperkuat pasca OTT ini.
“Justru ini jadi titik masuk untuk perbaikan menyeluruh. Kalau terbukti, sanksinya jelas, sampai pemberhentian,” ujarnya.
Sementara itu, KPK membenarkan adanya OTT yang melibatkan pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa sebelum menyampaikan hasil resmi ke publik.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap sektor penerimaan negara, yang selama ini dinilai rawan praktik penyalahgunaan kewenangan. Publik kini menanti, apakah OTT ini benar-benar menjadi titik balik reformasi, atau sekadar episode berulang tanpa perubahan mendasar.
Editor: Adi
