LUMAJANG, NOLESKABAR.COM – Aksi nekat seorang perawat perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir di tangan petugas. Perempuan berinisial EA (30) tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan 240 butir pil koplo logo Y ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat jam kunjungan lapas berlangsung. Kecurigaan petugas muncul sejak pemeriksaan awal di pintu masuk utama, ketika gerak-gerik EA dinilai tidak wajar.
“Petugas wanita kami merasa curiga karena terlihat ada sesuatu yang menonjol di area privasi pengunjung,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lumajang, Pramita Ananta, Rabu.
Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan sesuai prosedur, petugas menemukan dua paket pil koplo yang dibungkus rapi menggunakan kondom, lalu disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.
Tak hanya itu, paket narkotika tersebut juga diikat menggunakan tali rafia, diduga kuat untuk mengelabui pemeriksaan dan meminimalkan kecurigaan petugas lapas.
Dalam pemeriksaan awal, EA mengaku bahwa ratusan pil koplo itu bukan untuk diedarkan di luar, melainkan merupakan pesanan suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Lumajang. Sang suami diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis lima tahun penjara.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 240 butir pil Y dan dua buah kondom. Selanjutnya, EA langsung diserahkan ke Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar membenarkan adanya pelimpahan tersangka dari pihak lapas.
“Benar, tersangka sudah kami terima dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa modus apa pun tidak akan luput dari pengawasan petugas.
