SEMARANG, NOLESKABAR.COM – Penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolrestabes Semarang M Syahduddi dalam rilis kasus pada Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, status tersangka terhadap Ahmad Warsito ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama sekaligus pemilik perusahaan sebagai tersangka,” kata Syahduddi dalam keterangannya.
Menurut penyidik, tersangka tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
Selain itu, tersangka diketahui tetap mengizinkan bus beroperasi meski tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan.
Padahal, lanjut Syahduddi, pihak staf dan kepala operasional perusahaan telah melaporkan bahwa armada tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.
Polisi juga menemukan bahwa rute Bogor Yogyakarta telah dijalankan sejak 2022 tanpa disertai dokumen resmi pengurusan izin trayek.
Dengan demikian, perusahaan tersebut dinyatakan beroperasi secara ilegal pada rute tersebut sejak tahun 2022.
Kepolisian mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk meningkatkan pengawasan serta menjamin keselamatan penumpang, terutama menjelang meningkatnya arus mudik.
Syahduddi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran aturan sebagai bentuk komitmen memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kecelakaan fatal di masa mendatang.
