KALSEL, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik suap terkait pengurusan restitusi pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua dari tiga orang yang ditangkap merupakan petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Sementara satu orang lainnya berasal dari pihak wajib pajak, yakni perwakilan PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, termasuk kepala kantor, dan satu orang dari pihak wajib pajak yang mengurus restitusi,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengembalian pajak yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Usai penangkapan, KPK langsung menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. “KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi. Hasil penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.
Menurut Budi, KPK akan memaparkan secara detail konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta peran masing-masing tersangka. “Kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers sore ini,” tambahnya. Dari OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor perpajakan yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan institusi negara dari praktik suap dan gratifikasi. “Kami berharap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas,” tutup Budi.
