PSI Pasang Badan untuk Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Disebut Murni Inisiatif DPR

2 Min Read
PSI Pasang Badan untuk Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Disebut Murni Inisiatif DPR (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR COM-Polemik lama kembali dipanaskan. Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 kembali diseret ke ruang debat publik, dan nama Joko Widodo lagi-lagi menjadi sasaran kritik. Namun kali ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memilih berdiri di garis depan untuk membela.PSI menegaskan satu hal: revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan murni berasal dari DPR.

Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menyebut fakta legislasi tak bisa dipelintir. Menurutnya, usulan revisi muncul dari Badan Legislasi DPR pada 2019, dengan dukungan sejumlah fraksi. Artinya, secara prosedural, bola pertama bukan berada di tangan presiden.

“Jangan dibalik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” tegasnya.

Soal Surpres dan DIMPSI juga mengingatkan bahwa dalam proses pembahasan RUU, pemerintah memang mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun, itu bagian dari mekanisme formal pembahasan bersama, bukan penentu tunggal arah undang-undang.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi legislasi berada di tangan DPR.

Setelah RUU disepakati bersama, undang-undang tetap sah meski presiden tidak menandatangani dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bagi PSI, menyederhanakan proses kompleks itu menjadi “kesalahan Jokowi semata” adalah narasi yang tidak utuh.

Soal Konsistensi PolitikPSI juga menyoroti ironi politik. Beberapa partai yang dahulu menjadi pengusul revisi, kini justru melontarkan kritik. Publik, kata mereka, berhak bertanya soal konsistensi sikap.

Di sisi lain, pernyataan Jokowi yang belakangan membuka kemungkinan revisi ulang UU KPK dinilai sebagai bentuk evaluasi terbuka bukan pengakuan kesalahan sepihak.

PSI: Penguatan KPK Harus JalanPSI menegaskan tetap mendukung penguatan KPK dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bagi mereka, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perdebatan masa lalu, tetapi harus bergerak ke solusi konkret.

Narasi politik boleh bergulir. Kritik boleh menguat. Namun PSI memilih garis yang jelas: luruskan fakta legislasi, pisahkan opini dari prosedur konstitusional, dan dorong perbaikan lewat jalur yang sah.

Perdebatan soal revisi UU KPK mungkin belum selesai. Tapi satu hal pasti—pertarungan narasi kini sama sengitnya dengan pertarungan hukum yang dulu melahirkan revisi itu sendiri.

Penulis:NL

Share This Article