JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan sebesar 58,03 persen Dana Desa atau setara Rp34,57 triliun khusus untuk mendukung program KDMP di seluruh desa.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK tersebut.
Total pagu Dana Desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan demikian, sisa sekitar Rp26 triliun dialokasikan sebagai Dana Desa reguler di luar program KDMP.
Dana yang dialokasikan untuk KDMP diarahkan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan gerai, pergudangan, serta penyediaan kelengkapan sarana pendukung koperasi desa.
Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa.
Prioritas lainnya meliputi penguatan desa tangguh iklim dan bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi.
Program ketahanan pangan, energi, penguatan lembaga ekonomi desa, serta pembangunan infrastruktur melalui program padat karya tunai desa juga menjadi fokus penggunaan Dana Desa 2026.
Dalam skema penyaluran, Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota ke Rekening Kas Desa, sementara dana untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampung penyaluran dana.
Sebelumnya, kebijakan ini diberitakan oleh detikFinance dan disusun oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa pada 2026.
