KPK Lepas 3 Orang Usai OTT Pajak DJP, Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rp59 Miliar

3 Min Read
KPK Lepas 3 Orang Usai OTT Pajak DJP, Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rp59 Miliar (Ilustrasi)

Jakarta, NOLESKANAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan diputuskan untuk dilepaskan.

Tiga orang yang dilepas tersebut adalah Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP) Pius Suherman, serta seorang pihak swasta bernama Asep.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan unsur tindak pidana yang cukup terhadap ketiganya dalam batas waktu 1×24 jam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dari delapan orang yang diamankan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Terhadap tiga orang lainnya, belum ditemukan perbuatan pidana. Namun proses penyidikan akan terus berlanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Lima Tersangka Ditahan

Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin
Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar
Konsultan pajak Abdul Karim Sahbudin
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dugaan Suap dan Manipulasi Pajak

KPK mengungkapkan perkara ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai sekitar Rp75 miliar.

Namun dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi praktik kongkalikong antara oknum petugas pajak dan pihak terkait sehingga nilai kekurangan pajak tersebut ditekan menjadi “all in” Rp23 miliar.

“Dari angka Rp23 miliar itu, sebesar Rp8 miliar diduga diminta sebagai fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep.

PT Wanatiara Persada disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, setelah tercapai kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan,” tegas Asep.

Jerat Hukum

Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Share This Article