Terbongkar! Modus Busuk Walid Lombok, Cabuli Santriwati Bertahun-tahun, Diganjar 16 Tahun Penjara

3 Min Read
Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Ahmad Faisal alias Walid Lombok atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati. Putusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi para korban serta peringatan keras agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang berlindung di balik simbol agama (foto/detik).

MATARAM, NOLESKABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis berat kepada Ahmad Faisal alias Walid Lombok, ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia divonis hukuman penjara selama 16 tahun setelah terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026). Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan vonis tersebut. “Benar, terdakwa divonis penjara selama 16 tahun berdasarkan dua perkara yang diputus majelis hakim,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Ahmad Faisal terjerat dua perkara, yakni nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr terkait pencabulan dan nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr terkait persetubuhan. Dalam perkara pencabulan, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada empat korban dengan total puluhan juta rupiah sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika tidak membayar, Ahmad Faisal harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.

Sementara dalam perkara persetubuhan, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan. Dalam kasus ini, terdakwa juga dibebankan restitusi kepada lima korban dengan nominal mencapai lebih dari Rp600 juta secara keseluruhan.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memanfaatkan posisi dan wibawanya sebagai tokoh agama. Aksi tersebut berlangsung sejak 2016 hingga 2023. Pelaku diketahui menggunakan tipu muslihat dan dalih keagamaan untuk membujuk serta memanipulasi korban.

Salah satu korban mengungkapkan bahwa pelaku kerap mendatangi kamar santriwati saat mereka tidur. “Dia datang malam-malam, lalu beralasan ada bayangan putih di tubuh saya. Dari situ, saya dibujuk hingga akhirnya terjadi hal yang tidak pantas,” ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi, menilai vonis ini sebagai langkah penting bagi keadilan korban. “Kami berharap putusan ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pelaku yang berlindung di balik simbol agama,” tegasnya. Ia juga menyebut masih banyak korban lain yang belum berani melapor, sehingga pendampingan dan perlindungan harus terus diperkuat.

Share This Article