BOGOR, NOLESKABAR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan M. Habibi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti melanggar kode etik dengan menerima uang dan terlibat langsung dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilkada Kota Bogor 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP pada Selasa (10/2/2026). Dalam amar putusan bernomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Habibi terhitung sejak putusan dibacakan. DKPP menilai tindakan Habibi telah mencederai integritas penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, DKPP mengungkap bahwa Habibi menerima gratifikasi dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana. Selain itu, Habibi juga terbukti mengoordinasikan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu memenangkan pasangan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah. Pengadu mengaku dihubungi Habibi melalui WhatsApp dan diminta datang ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Habibi meminta pengadu merekrut 10 anggota PPK yang bersedia terlibat dalam tim pemenangan.
Pada November 2024, Habibi kembali menghubungi pengadu untuk mengambil uang operasional sebesar Rp10 juta. Tak lama kemudian, dalam pertemuan lanjutan, Habibi membagikan dana awal sebesar Rp500 ribu kepada masing-masing anggota PPK yang hadir serta membahas strategi pemenangan.
DKPP juga menemukan bahwa Habibi menyerahkan dana sebesar Rp33 juta, kemudian Rp150 juta, untuk operasional tim. Dana tersebut digunakan untuk mengumpulkan data pemilih lengkap dengan nomor DPT dan TPS sebagai bagian dari upaya penggalangan suara.
Lebih lanjut, Habibi diduga terlibat dalam pengelolaan dana hingga Rp3,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar dimasukkan ke dalam 1.500 amplop berisi masing-masing Rp2 juta untuk dibagikan kepada pemilih. Praktik ini dinilai sebagai bentuk politik uang yang sistematis dan terorganisasi.
Anggota DKPP, dalam putusannya, menegaskan bahwa Habibi, pengadu, dan sejumlah saksi telah melanggar prinsip netralitas. “Tindakan ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Penyelenggara pemilu seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas,” tegas DKPP dalam sidang.
Pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia, Rudi Hartono, menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara pemilu. Menurutnya, lemahnya pengawasan internal membuka celah terjadinya praktik kecurangan. “Ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan pengawasan KPU di daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Kota Bogor 2024 akhirnya dimenangkan oleh pasangan Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin. Sementara pasangan Raendi-Eka yang diduga terlibat dalam kasus ini hanya meraih posisi ketiga. DKPP berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pemilu ke depan dapat berlangsung jujur, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.
